HUKUM DENGAN BISNIS?
Pendahuluan
Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan pararel, karena masing-masing merupakan 2 kutub yang bertolak belakang. Pandangan ini bukan hanya tumbuh disebagian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul semacam sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka muncul lah tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senatiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi. Untuk mengambil suatu kebijakan dan melaksanakan keputusan yang telah diambil, saya harus lebih dahulu menganalisa benarkah pandangan yang demikian??? Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus kembali ke arah masalah-masalahnya, yaitu dengan memahami apa sebetulnya filosofi dengan bidan hukum itu? Apakah betul filosofi dasar keduanya bertabrakan sehingga tidak dapat ditemukan? Apakah betul filosofi fungsi hukum hanya menampung suatu perkembangan yang telah dan tengah terjadi pada masyrakat?
Isi
Dari sudut teoritis “Ekonomi adalah cara manusia memenuhui kebuuhannya”. Disini saja kita kembali sudah harus bertanya lagi, cara manusia yang mana?atau cara manusia macam apa?dan kebutuhan mana?. Tiap-tiap kelompok manusia dan tiap-tiap bangsa mempunyai cara masing-masing bagi kalangan tertentu, barangkali caranya boleh dengan cara apa saja, asal yang penting kebutuhan yang diinginkan tercapai. Ada juga yang semuanya diatur dan dikuasai oleh negara, sedangkan masyarakat tidak punya hak sama sekali. Negara memonopoli semua cara mekanisme ekonomi, tanpa masyarakat diperbolehkan lagi mengatur dirinya sendiri. Dengan kata lain masyarakat hanya dipandang sebgai objek ekonomi dan bukan subjek.
Yang ingin saya
paparkan bahwa ternyata bidang ekonomi merupakan persoalan pilihan. Kita pun
dihadapkan dengan persoalan itu, cara atua pengaturan ekonomi yang mana yang akan
kita pakai buat bangsa kita? Nah pada titik ini ekoomi sudah berpautan dengan
hukum. Sebab soal pilihan hidup bersama ini tidak semata-mata soal motif
ekonomi tetapi juga menyangkut soal hukum. Hukum mempunyai posisi yang kuat,
hukum menentukan arah mana yang akan kita tempuh dan bagaimana menempuh cara
ini. Uraaian itu membuktikan pada kita bahwa sama sekali tidak benar hukum an
ekonomi merupakan dua kutub yang berbeda yang tidak ada hubungannya anatar
ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lain saling
memengaruhi.
Kwik Kian Gill pada acara seminarnya “Masalah-masalah hukum dalam
rangka pengembangan pasar modal” bulan November 1989 menegaskan “.... namun
hukum dengan ekonomi demikian erat hubungan nya, terutama ekonomi perusahaan dan
ekonomi mikro yang mana lingkupnya adalah interaksi bisnis antara para pelaku
bisnis. Interaksi yang demikian jelas sangat membutuhkan aturan permainan. Penyusunan
aturan permainan adalah urusan para sarjana hukum, sedangkan memberikan uraian
mengenai mekanisme dari kekuatan-kekuatan ekonomi yang bekerja secara natural
adalah urusan para ekonom....”. itu berarti tugas hukum yang utama, khususnya hukum ekonomi,
adalah senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar
pelaksanaan pemabngunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan
kepentingan-kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara serupa ini hukum
tetap mempunyai peranan dalam pembangunan ekonomi. Bagi indonesia sistem
ekonomi dan hukum mana yang dipakai serta bagaimana kolerasi antara keduanya
sudah sudah jelas harus bermuara kepada UUD 1945. Sistem ekonomi yang kita
terapkan tidak boleh melanggar ketentuan hukum dalam UUD 1945. Namun sebaliknya
hukum yang ingin kita terapkan pun tidak boleh pula sampai menghambat
perkembangan ekonomi ynag diinginkan oleh UUD 1945.
Analisa Kasus
Kasus yang saya ambil mengenai penegakan hukum terhadap kejahatn
dan pelanggaran yang berkaitan dengan bisnis pasar modal.
Kejahatan dan penipuan di pasar modal meliputi penipuan,
manipulasi pasar, dan insider trading(perdagangan orang dalam).
1. Penipuan merupakan tindakan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat dilakukan dengan cara
melawan hukum, memakai nama palsu, dll.
2. Manipulasi pasar merupakan serangkaian
tindakan yang maksudnya untuk
menciptakan gambaran yang maksudnya untuk menciptakan gambaran yang keliru dan
menyesatkan tentang adanya perdagangan yang aktif keadaan pasar, melakukan jual
beli yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan pemilik penerima manfaat
atau transaksi semu.
3. Insidser trading merupakan perdagangan
efek dengan mempergunakan informasi orang dalam.
Bila terjadi
pelanggaran perundang-undangan pasar modal, BAPEPAM(Badan Pengawas Pasar Modal)
sebagai penyidik melakukan penyidikan atas pelanggaran tersebut, hingga bila
memang terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut.
Salah satu contoh kasusnya di Indonesia adalah kasus Reksa Dana
PT. Sarijaya Permana Sekuritas. Terdakwa Herman Ramli bersama dua direksi PT. Sarijaya
Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindakan pidana
penipuan dan pencurian uang. 13.074 nasabah mengalami kerugian sebesar 235,6M. Pada
mulanya Herman memiliki 17 nasabah nominee. Kemudian dibukukanlah ke 17 nasabah
nominee ini ke rekening. Dan rekening itu digunakan Herman untuk jual beli
saham di bursa efek. Transaksi jual beli yang dilakukan Herman tanapa
sepengetahuan atau order dari nasabah. Herman melakukan transaksi tersebut
dengan menggunakan rekening ke 17 nasabah nominee dan untuk membayar transaksi
itu Herman mendebet dana 13.074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan 60% saham perusahaan(sekuritas) ini telah menggunakan
dana sekitar 214,4M. Oleh karena itu Herman dianggap telah melakukan tindak
pidana penipuan. BAPEPAM-LK mempunyai pendapat bahwa kasus ini perlu ditindaki
dengan UU pasar modal.
Referensi
Saleh,
Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama