Sabtu, 16 April 2016

HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN PERIKATAN 
     Perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumbr pada suatu prsetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum(onrechtmatige dead) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarakan persetujuan(zaak waarneming). 
     Adapaun yang dimaksud  yang dimaksudkan dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamalan Prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1. Meneyrahkan suatu barang 
2. Melakukan sutau perbuatan
3. Tidak melakukan suatu 
     Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagu lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan. 
Apabila seseoang yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan wanprestasi yang meneyebabkan ia dapat digugat didepan hakim. 

ASAS-ASAS DALM PERIKATAN
    Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

1. Asas Kebebasan Berkontrak
    Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan norma kesusilaan.
2. Asas Konsensualisme
    Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
          a. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Dir
    b. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
      c. Mengenai Suatu Hal Tertentu
      d. Suatu sebab yang Halal
    Dengan demikian, akibat dari terjadinya perjanjian maka undang-undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan asas kepribadian bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kecuali kalau perjanjian itu untuk kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.

HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1318 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.         Pembayaran, merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2.         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.         Pembaharuan hutang;
4.         Perjumpaan hutang atau kompensasi;
5.         Percampuran hutang;
6.         Pembebasan hutang;
7.         Musnahnya barang yang terutang;
8.         Batal/pembatalan;
9.         Berlakunya suatu syarat batal;
10.       Lewat waktu

MACAM-MACAM PEIRKATAN
A, Perikatan bersyarat
B. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
C. Perikatan yang membolehkan memilih
D. Perikatan tanggung-menanggung
E. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
F. Perikatan dengan penetapan hukuman


REFERENSI :
Kartika Sari, Elsi, dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo
Neltje F Katuuk. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma