Sabtu, 30 April 2016

HUKUM DAGANG

PENGERTIAN 


Hukum Dagang merupakan keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan ada pula yang di luar kodifikasi.

HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUP Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
             Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
            Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya,KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi generalis”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantua orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.

-          Pembantu didalam perusahaan
Pembantu didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling dan pegawai perusahaan.
-          Pembantu diluar perusahaan

Pembantu diluar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Dengan demikian hubungan hukum yang tejadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara perusahaan dapat bersifat :
-         1.  Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
-         2.  Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
-         3.  Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata;
          
      KEWAJIBAN PENGUSAHA

        Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
    1. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997      tentang Dokumen Perusahaan)
    2. Mendaftarkan perusahaannya (Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar       Perusahaan).

     REFERENSI :
     Kartika Sari, Elsi, dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.