Sabtu, 23 April 2016

HUKUM PERJANJIAN

PENGERTIAN

         Merupakan isi yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita dapat  melihat pasal 1313 KUHPdt, yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.


MACAM-MACAM PERJANJIAN

Perjanjian dari macam pertama adalah misalnya : jual-beli, tukar menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa,  pinjam-pakai. Perjanjian dari macam kedua: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi dan lainnya. Perjanjian dari macam yang ketiga adalah misalnya : perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebagainya.
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata memberikan sekedar petunjuk dalam penjawaban persoalan tersebut, petunjuk itu kita dapatkan dalam pasal-pasal 1240 dan 1241. Pasal-pasal ini mengenai perjanjian-perjanjian yang diatas kita sebutkan sebagai tergolong dalam macam kedua dan macam ketiga, yaitu perjanjian perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) dan perjanjian-perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu (tidak melakukan suatu perbuatan). Mengenai perjanjian-perjanjian macam inilah disebutkan bahwa eksekusi riil itu mungkin dilaksanakan.

SYARAT-SYARAT UNTUK PERJANJIAN

         Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
  •  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  •  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal
PEMBATALAN PERJANJIAN

         Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakim karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
1. Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan. 
2. Kehilafan atau Kekeliruan, Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yangdiperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian,ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akanmemberikan persetujuannya.
3. Penipuan, Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atautidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam memberikan kesepakatannya untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk caratertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhiformalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.


REFERENSI :
Neltje F Katuuk. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma