Siapa bilang kalau dihutan berlaku hukum rimba? Bagi Indonesia
kendati menyangkut soal hutan, secara nasional harus tetap berlaku hukum
positif nasional di Indonesia. Hal itu sudah terbukti dalam kasus reboisasi
yang mencuat pada tahun 1983/84.
Kasus reboisasi
ini sekaligus juga menunjukkan, hukum menempati kedudukan yang sentral dalam
proses pembangunan. Antara hukum dengan proses pembangunan mempunyai kaitan
yang amat erat, bahkan tidak dapat dipisahkan. Antara hukum dalam pembangunan,
dan antara pembangunan dalam hukum terkait satu sama lain. Hukum dalam
pembangunan mengarah pada peranan hukum sebagai suatu lembaga yang dinamis
dengan letak posisinya berada didepan perubhan-perubahan yang diharapkan dapat
menciptakan suasan dan kondisi lebih mantap, sehingga dengan kondisi yang telah
diciptakan dapat ditetapkan suatu sikap yang dapat memberikan motivasi kepada
masyarakat agar sadar, taat, dan patuh mengikuti perkembangan serta
perubahan-perubahan yang diinginkan. Oleh karena itu hukum dapat berperan
sebagai instrumen untuk memacu masyarakat, agar bangkit partisipasinya dalam
pembangunan nasional. Dalam kaitan itulah, maka pembangunan dalam hukum harus
berorinetasi pada aspirasi serta kepemtingan bangsa yang sedang membangun,
yaitu sebagaimana yang telah dimuat dalam Harian
Suara Pembaruan tanggal 17 April 1990 dengan istilah Development Oriented.
Alhamdullah,
negara Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang amat melimpah ruah. Selain kekayaan
tambang, Indonesia pun diberikan kekayaan hutan yang tidak ada duanya di dunia.
Begitu hebatnya hutan yang dimiliki Indonesia sehingga ada oleh banyak pakar
lingkungan hidup hutan, Indonesia tidak saja diberikan julukan hutan sebagai Paru-Paru dunia, tetapi juga mempunyai
nilai ekonomi sebagai Emas Hijau.
Kekayaan hutan itu dari sudut ekonomi
jelas merupakan potensi besar, dan dapat dimengerti kalau pemerintah
memanfaatkannya secara maksimal. Kekayaan hutan yang kita miliki bukan saja
akan menciptakan lapangan kerja dan mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
dalam negeri, tetap juga sekaligus merupkan salah satu modal bahan ekspor yang
mampu menggaet banyak devisa. Tetapi sebagai bangsa yang beradab dan tidak
mementingkan kepentingan sendiri, Pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan hutan
itu tetap memperhatikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam
kesempatan ceramah Sadar hukum dengan
para pemegang Hak Pengushaan Hutan (HPH) tanggal 12 Maret 1990 bersama menteri
kehutanan, saya ingatkan kepada mereka untuk tidak “Main Kayu” dalam melaksanakan HPH nya.” Jangalah saudara-saudara
menitikberatkan pada hak saja tetapi juga hendaknya ingat juga pada kewajiban,
yaitu kewajiban untuk tidak melanggar ketentuan pengushaan hutan yang telah
ditetapkan. Karena itu mungkin ada baiknya istilah HPH ditambah dengan hak dan
kewajiban pengushaan hutan(HKPH)”, ujar saya.
Harian Suara Pembaruan dalam tajuk rencananya
tanggal 28 April 1990 mengemukakan adanya beberapa pemegang HPH yang tdak
melaksanakan kewajiban melakukan reboisasi dan adanya sanksi hukum yang bisa
membuat jera para pemegang HPH “nakal”. Optimalisasi pemanfaatan hasil-hasil
hutan dengan begitu dibatasi oleh rambu-rambu hukum demi menjaga kelestarian
hutan itu sendiri. “pendek kata, Indonesia tidak akan meniru pula negara-negara
industri maju yang ratusan tahun silam membabat habis hutannya, tapi kemudian
menuding negara-negara lain sebagai penyebab pencemaran udara dengan dalih
mengabaikan pelestaran hutannya. Untuk itu agaknya perlu dipacu pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan,” demikian isi
tajuk rencana harian suara pembaruan. ISI
Subjek hukum
merupakan segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum.Objek hukum merupakan segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum erupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Dalam judul
yang saya buat ini, subjek hukum
yang saya maksud adalah Hutan yang harus dilindungi, sedangkan objek hukumnya adalah perlindungan yang
tepat. Pada penulisan kali ini kasus yang saya ambil adalah “Program Reboisasi
Hutan”. Program reboisasi sudah dimulai pemerintah sejak pembangunan lima tahun
(PELITA) II. Waktu itu saja sudah 21 provinsi dan 164 kabupaten diberi target
harus mampu meneyelamatkan hutan kritisnya 1.000.000ha pertahun. Untuk itu pemerintah
bersedia mengeluarkan begitu banyak dana buat proyek-proyek penghijauan semacam
ini. Kalau untuk seluruh Indonesia sejumlah dana disatukan dapat mencapai
jumlah ratusan milyar rupiah. Angka-angka itu kalau dilihat dari indek harga
yang berlaku saat itu dapat dikatakan merupakan jumlah yang amat besar. Dan kebijaksanaan
ini tetap dijalankan oleh pemerintah dengan konsisten. Apa artinya itu ???
jawabannya tiada lain betapa pemerintah menyadari benar tanggung jawabnya
terhadap fungsi hutan. Pemeliharaan hutan bukan hanya membuat hutan yang tidak
ada kelak dapat “dipanen” kembali saja, melainkan juga menjaga kelestarian
lingkungan alam, baik tingkat nasional maupun internasional. Singkatnya dibalik pemanfaatan ekkonomis kekayaan hutan yang kita
miliki terkandung pula niat pemerintah untuk menjaga fungsi hutan sebagaimana
mestinya, walaupun untuk itu pemerintah harus mengeluarkan begitu banyak dana,
yang berarti pula mengurangi keuntungan ekonomis.
Namun rupanya
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah memperoleh banyak kendala
dilapangan. Oknum-oknum yang tidak mau mengerti niat pemerintah dan mereka yang
mau menarik keuntungan sendiri diluar batas kewajaran banyak yang sampai hati
berani menggrogoti dana penghijauan yang disediakan oleh pemerintah. Akibatnya mudah
ditebak, banyak upaya reboisasi tersendat, bahkan tidak sedikit pula yang
gagal.
Asisten menteri kependudukan dan lingkungan hidup waktu itu,
Dr. Herman Haeruman, memaparkan bahwa tingkat keberhasilan reboisasi memang
sangat rendah. Dari tahun 1974 sampai 1981/82 tingkat keberhasila reboisasi
yang dilaporkan rata-rata hanya 68,8%. Sedangkan jumlah areal tanaman reboisasi
selama itu Cuma mencapai 1.149.895ha, atau 164.427ha setiap tahun. Penanganan kasus
reboisasi tidak mungkin tuntas, apabila tidak disertai dengan langkah-langkah
terpadu, antara lain koordinasi dengan menteri kehutanan soedjarwo. Diungkapkan
kepada setiap pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan akan dikenakan biaya Dana
Jaminan Reboisasi(DJR) yang waktu itu empat dollar AS tiap penebangan satu
meter kubik. Bagi pengusaha yang mau mengadakan reboisasi sendiri, dana boleh
diambil kembali.
Gagalnya
proyek reboisasi berarti gagalnya kita menciptakan suatu keadaan yang lebih
baik bagi generasi yang akan datang. Atas dasar itulah kemudian jaksa
agung, menciptakan “Cetak Biru” mengenai berbagai modus operasi
penyelewengan, korupsi, dsb. Lewat metode cetakbiru ini pengusutan bisa lebih
terarah, lebih cepat dan lebih ekonomis. Lewat serangkaian tindakan hukum
akhirnya berbagai kasus manipulasi dalam proyek reboisasi dapat terbongkar, dan
pelakunya dapat diajukan ke meja hijau. Kemudian pengadilan menjatuhkan hukuman
kepada para terdakwa sesuai dengan tingkatan kesalahannya masing-masing,
termasuk dua orang diantaranya anggota DPR/MPR.
ANALISA SAYA
Pada
Kasus yang sudah saya paparkan pada bagian isi menunjukkan, bahwa hukum
menempati kedudukan yang sentral dalam proses pembangunan. Antara hukum dengan
proses pembangunan mempunyai kaitan yang amat erat, bahkan tidak dapat
dipisahkan. Antara hukum dalam pembangunan, dan antara pembangunan dalam hukum
terkait satu sama lain. Oleh karena itu hukum dapat berperan sebagai
instrumen untuk memacu masyarakat, agar bangkit partisipasinya dalam
pembangunan nasional.
Kekayaan hutan itu dari sudut
ekonomi jelas merupakan potensi besar, dan dapat
dimengerti kalau pemerintah memanfaatkannya secara maksimal. Kekayaan hutan
yang kita miliki bukan saja akan menciptakan lapangan kerja dan mampu
mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetap juga sekaligus
merupkan salah satu modal bahan ekspor yang mampu menggaet banyak devisa.Optimalisasi
pemanfaatan hasil-hasil hutan dengan begitu dibatasi oleh rambu-rambu hukum
demi menjaga kelestarian hutan itu sendiri. Pemerintah dalam
memanfaatkan kekayaan hutan itu tetap memperhatikan perlindungan terhadap
kelestarian lingkungan hidup.
Nyatanya ada Oknum-oknum yang tidak
mau mengerti niat pemerintah dan mereka yang mau menarik keuntungan sendiri
diluar batas kewajaran banyak yang sampai hati berani menggrogoti dana
penghijauan yang disediakan oleh pemerintah. Akibatnya banyak upaya
reboisasi tersendat, bahkan tidak sedikit pula yang gagal. Gagalnya proyek reboisasi berarti gagalnya kita menciptakan
suatu keadaan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.
Kemudian
jaksa agung, menciptakan “Cetak Biru” mengenai berbagai modus operasi
penyelewengan, korupsi, dsb. Lewat metode cetakbiru ini pengusutan bisa lebih
terarah, lebih cepat dan lebih ekonomis. Lewat serangkaian tindakan hukum
akhirnya berbagai kasus manipulasi dalam proyek reboisasi dapat terbongkar, dan
pelakunya dapat diajukan ke meja hijau. Kemudian pengadilan menjatuhkan hukuman
kepada para terdakwa sesuai dengan tingkatan kesalahannya masing-masing,
termasuk dua orang diantaranya anggota DPR/MPR. Mereka yang
melanggar peraturan tersebut dapat terkena sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan
nomor 493/KPTS-II/1989 antara lain berupa penghentian pelayanan
administratif, penghentian penebangan untuk jangka waktu tertentu, pengurangan
target produksi, pengenaan denda, dan hukuman pidana dapat juga dikenakan
karena adanya kerugian negara yang timbul akibat gagalnya program reboisasi.
REFERENSI
Saleh,
Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama