Jumat, 25 Maret 2016

KETIKA HUKUM BERLAKU DIHUTAN, tapi bukan hukum rimba!

PENDAHULUAN
              Siapa bilang kalau dihutan berlaku hukum rimba? Bagi Indonesia kendati menyangkut soal hutan, secara nasional harus tetap berlaku hukum positif nasional di Indonesia. Hal itu sudah terbukti dalam kasus reboisasi yang mencuat pada tahun 1983/84.
                Kasus reboisasi ini sekaligus juga menunjukkan, hukum menempati kedudukan yang sentral dalam proses pembangunan. Antara hukum dengan proses pembangunan mempunyai kaitan yang amat erat, bahkan tidak dapat dipisahkan. Antara hukum dalam pembangunan, dan antara pembangunan dalam hukum terkait satu sama lain. Hukum dalam pembangunan mengarah pada peranan hukum sebagai suatu lembaga yang dinamis dengan letak posisinya berada didepan perubhan-perubahan yang diharapkan dapat menciptakan suasan dan kondisi lebih mantap, sehingga dengan kondisi yang telah diciptakan dapat ditetapkan suatu sikap yang dapat memberikan motivasi kepada masyarakat agar sadar, taat, dan patuh mengikuti perkembangan serta perubahan-perubahan yang diinginkan. Oleh karena itu hukum dapat berperan sebagai instrumen untuk memacu masyarakat, agar bangkit partisipasinya dalam pembangunan nasional. Dalam kaitan itulah, maka pembangunan dalam hukum harus berorinetasi pada aspirasi serta kepemtingan bangsa yang sedang membangun, yaitu sebagaimana yang telah dimuat dalam Harian Suara Pembaruan tanggal 17 April 1990 dengan istilah Development Oriented.
                Alhamdullah, negara Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang amat melimpah ruah. Selain kekayaan tambang, Indonesia pun diberikan kekayaan hutan yang tidak ada duanya di dunia. Begitu hebatnya hutan yang dimiliki Indonesia sehingga ada oleh banyak pakar lingkungan hidup hutan, Indonesia tidak saja diberikan julukan hutan sebagai Paru-Paru dunia, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi sebagai Emas Hijau.
                Kekayaan hutan itu dari sudut ekonomi jelas merupakan potensi besar, dan dapat dimengerti kalau pemerintah memanfaatkannya secara maksimal. Kekayaan hutan yang kita miliki bukan saja akan menciptakan lapangan kerja dan mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetap juga sekaligus merupkan salah satu modal bahan ekspor yang mampu menggaet banyak devisa. Tetapi sebagai bangsa yang beradab dan tidak mementingkan kepentingan sendiri, Pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan hutan itu tetap memperhatikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam kesempatan ceramah Sadar hukum dengan para pemegang Hak Pengushaan Hutan (HPH) tanggal 12 Maret 1990 bersama menteri kehutanan, saya ingatkan kepada mereka untuk tidak “Main Kayu”  dalam melaksanakan HPH nya.” Jangalah saudara-saudara menitikberatkan pada hak saja tetapi juga hendaknya ingat juga pada kewajiban, yaitu kewajiban untuk tidak melanggar ketentuan pengushaan hutan yang telah ditetapkan. Karena itu mungkin ada baiknya istilah HPH ditambah dengan hak dan kewajiban pengushaan hutan(HKPH)”, ujar saya.
                Harian Suara Pembaruan dalam tajuk rencananya tanggal 28 April 1990 mengemukakan adanya beberapa pemegang HPH yang tdak melaksanakan kewajiban melakukan reboisasi dan adanya sanksi hukum yang bisa membuat jera para pemegang HPH “nakal”. Optimalisasi pemanfaatan hasil-hasil hutan dengan begitu dibatasi oleh rambu-rambu hukum demi menjaga kelestarian hutan itu sendiri. “pendek kata, Indonesia tidak akan meniru pula negara-negara industri maju yang ratusan tahun silam membabat habis hutannya, tapi kemudian menuding negara-negara lain sebagai penyebab pencemaran udara dengan dalih mengabaikan pelestaran hutannya. Untuk itu agaknya perlu dipacu pelaksanaan berbagai kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan,” demikian isi tajuk rencana harian suara pembaruan.  

ISI
              Subjek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.Objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum erupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
                Dalam judul yang saya buat ini, subjek hukum yang saya maksud adalah Hutan yang harus dilindungi, sedangkan objek hukumnya adalah perlindungan yang tepat. Pada penulisan kali ini kasus yang saya ambil adalah “Program Reboisasi Hutan”. Program reboisasi sudah dimulai pemerintah sejak pembangunan lima tahun (PELITA) II. Waktu itu saja sudah 21 provinsi dan 164 kabupaten diberi target harus mampu meneyelamatkan hutan kritisnya 1.000.000ha pertahun. Untuk itu pemerintah bersedia mengeluarkan begitu banyak dana buat proyek-proyek penghijauan semacam ini. Kalau untuk seluruh Indonesia sejumlah dana disatukan dapat mencapai jumlah ratusan milyar rupiah. Angka-angka itu kalau dilihat dari indek harga yang berlaku saat itu dapat dikatakan merupakan jumlah yang amat besar. Dan kebijaksanaan ini tetap dijalankan oleh pemerintah dengan konsisten. Apa artinya itu ??? jawabannya tiada lain betapa pemerintah menyadari benar tanggung jawabnya terhadap fungsi hutan. Pemeliharaan hutan bukan hanya membuat hutan yang tidak ada kelak dapat “dipanen” kembali saja, melainkan juga menjaga kelestarian lingkungan alam, baik tingkat nasional maupun internasional. Singkatnya dibalik  pemanfaatan ekkonomis kekayaan hutan yang kita miliki terkandung pula niat pemerintah untuk menjaga fungsi hutan sebagaimana mestinya, walaupun untuk itu pemerintah harus mengeluarkan begitu banyak dana, yang berarti pula mengurangi keuntungan ekonomis.
                Namun rupanya kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah memperoleh banyak kendala dilapangan. Oknum-oknum yang tidak mau mengerti niat pemerintah dan mereka yang mau menarik keuntungan sendiri diluar batas kewajaran banyak yang sampai hati berani menggrogoti dana penghijauan yang disediakan oleh pemerintah. Akibatnya mudah ditebak, banyak upaya reboisasi tersendat, bahkan tidak sedikit pula yang gagal.
Asisten menteri kependudukan dan lingkungan hidup waktu itu, Dr. Herman Haeruman, memaparkan bahwa tingkat keberhasilan reboisasi memang sangat rendah. Dari tahun 1974 sampai 1981/82 tingkat keberhasila reboisasi yang dilaporkan rata-rata hanya 68,8%. Sedangkan jumlah areal tanaman reboisasi selama itu Cuma mencapai 1.149.895ha, atau 164.427ha setiap tahun. Penanganan kasus reboisasi tidak mungkin tuntas, apabila tidak disertai dengan langkah-langkah terpadu, antara lain koordinasi dengan menteri kehutanan soedjarwo. Diungkapkan kepada setiap pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan akan dikenakan biaya Dana Jaminan Reboisasi(DJR) yang waktu itu empat dollar AS tiap penebangan satu meter kubik. Bagi pengusaha yang mau mengadakan reboisasi sendiri, dana boleh diambil kembali.

                Gagalnya proyek reboisasi berarti gagalnya kita menciptakan suatu keadaan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang. Atas dasar itulah kemudian jaksa agung, menciptakan “Cetak Biru” mengenai berbagai modus operasi penyelewengan, korupsi, dsb. Lewat metode cetakbiru ini pengusutan bisa lebih terarah, lebih cepat dan lebih ekonomis. Lewat serangkaian tindakan hukum akhirnya berbagai kasus manipulasi dalam proyek reboisasi dapat terbongkar, dan pelakunya dapat diajukan ke meja hijau. Kemudian pengadilan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan tingkatan kesalahannya masing-masing, termasuk dua orang diantaranya anggota DPR/MPR. 

ANALISA SAYA
Pada Kasus yang sudah saya paparkan pada bagian isi menunjukkan, bahwa hukum menempati kedudukan yang sentral dalam proses pembangunan. Antara hukum dengan proses pembangunan mempunyai kaitan yang amat erat, bahkan tidak dapat dipisahkan. Antara hukum dalam pembangunan, dan antara pembangunan dalam hukum terkait satu sama lain. Oleh karena itu hukum dapat berperan sebagai instrumen untuk memacu masyarakat, agar bangkit partisipasinya dalam pembangunan nasional.
            Kekayaan hutan itu dari sudut ekonomi jelas merupakan potensi besar, dan dapat dimengerti kalau pemerintah memanfaatkannya secara maksimal. Kekayaan hutan yang kita miliki bukan saja akan menciptakan lapangan kerja dan mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetap juga sekaligus merupkan salah satu modal bahan ekspor yang mampu menggaet banyak devisa.Optimalisasi pemanfaatan hasil-hasil hutan dengan begitu dibatasi oleh rambu-rambu hukum demi menjaga kelestarian hutan itu sendiri. Pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan hutan itu tetap memperhatikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup.
            Nyatanya ada Oknum-oknum yang tidak mau mengerti niat pemerintah dan mereka yang mau menarik keuntungan sendiri diluar batas kewajaran banyak yang sampai hati berani menggrogoti dana penghijauan yang disediakan oleh pemerintah. Akibatnya banyak upaya reboisasi tersendat, bahkan tidak sedikit pula yang gagal.  Gagalnya proyek reboisasi berarti gagalnya kita menciptakan suatu keadaan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang. 
Kemudian jaksa agung, menciptakan “Cetak Biru” mengenai berbagai modus operasi penyelewengan, korupsi, dsb. Lewat metode cetakbiru ini pengusutan bisa lebih terarah, lebih cepat dan lebih ekonomis. Lewat serangkaian tindakan hukum akhirnya berbagai kasus manipulasi dalam proyek reboisasi dapat terbongkar, dan pelakunya dapat diajukan ke meja hijau. Kemudian pengadilan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan tingkatan kesalahannya masing-masing, termasuk dua orang diantaranya anggota DPR/MPR. Mereka yang melanggar peraturan tersebut dapat terkena sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan  nomor 493/KPTS-II/1989 antara lain berupa penghentian pelayanan administratif, penghentian penebangan untuk jangka waktu tertentu, pengurangan target produksi, pengenaan denda, dan hukuman pidana dapat juga dikenakan karena adanya kerugian negara yang timbul akibat gagalnya program reboisasi.

REFERENSI
Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar