Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa continental berlaku hukum data romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa napoleon terhimpunlaj hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama "Code Civil de Francis" yang juga dapat disebut "Cod Napoleon". Sebagai petunjuk penyususnan COde Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga digunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum cononiek. Setelah beberapa tahun KEMERDEKAAN, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi hukum perdata. Dan tepatnya 05 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgelijk Wetboek=KUH Sipil) dan WVK(Wetboek Van Koopandle=KUH Dagang) ini adalah produk-produk nasional nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis Code de Commerce. Yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.
ISI
Hukum perdata adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan, dengan artian bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakt tertentu. Untuk hukum perdata ini ada juga menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi karena hukum sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan Hukum Perdata saja.
Terdapat beberapa unsur dalam hukum perdata :
1. Peraturan Hukum
rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Ada peraturan tertulis dan peraturan tidak
tertulis. Hukum artinya segala peraturan. Istilah "Perdata" berasal dari bahasa
sangsekerta yang berarti warga(burger), pribadi(privaat). Jadi, hukum perdata artinya
hukum mengenai warga, pribadi, sipil, yang berkenaan dengan hak kewajiban.
2. Hubungan Hukum
Hubungan Hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur
oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga
pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
3. Orang
Orang atau persoon aalah subjek hukum, maksudnya pendukung hak dan kewajiban.
Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.
Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara Indonesia dan mungkin juga
warga negara asing.
Sumbersumber hukum peradat :
1. Arti sumber hukum
2. Sumber dalam arti formal
3. Sumber dalam arti material
Berlakunya Hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan Undang-Undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan itu ialah plaksanaan kewajiban hukum yang artinya melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Dan kewajiban harus di imbangi oleh Hak.
1. Ketentuan UU
UU yang menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan. UU mengikat
semua orang yang artinya setiap orang wajib mematuhi UU. Jika tidak dipatuhi, itu
adalah pelanggaran. Berlakunya hukum ada yang bersifat memaksa dan ada juga yang
bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan dengan
diperbuat atau tidak diperbuat, jika tidak dilaksanakan akan terkena sanki.
2. Perjanjian antara pihak-pihak
Perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu mentapkan diterimanya kewajiban hukum
untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya
Perjanjian berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian menciptakan hubungan hukum antara
pihak-pihak yang membuatnya.
3. Kepurusan Hakim
Hal ini dapat terjadi arena ada perbedaan pendapat atau perslisihan mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh hukum perdata., lalu hakim karena jabatannya memutusukan sengketa itu atas permohonan pihak yang berkepentingan. Keputusan hakim inilah yang menetapkan diterimanya kewajiban dan hak oleh mereka yang bersengketa itu.
Putusan hakim selalu bersifat memaksa, artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak dipatuhi, hakim dapat melaksanakan putusannya dengan kekerasan, bila perlu dengan bantuan alat negara, misalnya polisi.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan beraneka ragam. Keaneka ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan, yakni : hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
ANALISIS
indosiar.com, Jakarta - Kasus rebutan warisan almarhum Adi Firansyah akhirnya bergulis ke Pengadilan. Sidang pertama perkara ini telah digelar Kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi. Warisan pesinetron muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini, menjadi sengketa antara Ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.
Nielsa menuntut agar harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya memperjuangkan hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara Ibunda Adi mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan pembagian harta almarhum anaknya. Namun mengenai rumah yang berada di Cikunir Bekasi, pihaknya berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.
Menurut Nielsa Lubis, Mantan Istri Alm Adi Firansyah, "Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai dan untuk pembagian warisan toh nantinya juga buat Chavia. Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya."
Menurut Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, "Kalau pembagian pasti juga dikasih untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia 50% dan di notaris harus ada tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu Chavia kalau sudah besar."
Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan Nielsa jadi tambang meruncing.
Sebelum ini pun mereka sudah tidak terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus terus dijaga, sekalipun Adi dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan psikologis Chavia.
"Saya tidak pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua saya tidak pernah berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)", ujar Nielsa Lubis.
"Bagaimana juga saya khan masih mertuanya dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan mengasih untuk haknya Chavia", ujar Ny Jenny Nuraeni. (Aozora/Devi)
Solusi:
Dikasus ini, yang meninggalkan harta warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara sang ibu almarhum dengan mantan istri almarhum, dan almarhum telah memiliki anak dari mantan istrinya.Untuk status rumah yang ditinggalkan oleh almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut, jika almarhum sudah memilikinya sejak masih bersama mantan istri maka status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang diperoleh dari almarhum saat masih bersama mantan istrinya. Hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.Dan Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.Mengenai harta benda dalam perkawinan, pengaturan ada di dalam pasal 35 UUP dan dibedakan menjadi tiga macam, yaitU:
1.Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud "hukumnya" masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain (pasal 37 UUP)
2.Harta bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP). Tetapi apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
3.Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan dan penguasaannya pada dasarnya seperti harta bawaan.Berdasarkan uraian di atas apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum mempunyai hak atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tanpa melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut disebut harta bersama.Mengenai hibah terhadap anak dapat saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang anak secara otomatis sudah menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah dapat dilakukan jika tidak merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping itu mantan istri almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.
1.Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud "hukumnya" masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain (pasal 37 UUP)
2.Harta bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP). Tetapi apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
3.Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan dan penguasaannya pada dasarnya seperti harta bawaan.Berdasarkan uraian di atas apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum mempunyai hak atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tanpa melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut disebut harta bersama.Mengenai hibah terhadap anak dapat saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang anak secara otomatis sudah menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah dapat dilakukan jika tidak merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping itu mantan istri almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.
REFERNSI
http://adhiesuseno.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-hukum-perdata-perebutan.html
Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar